WAKAF TANAH DAN BANGUNAN YAYASAN BAKTI INSAN PARAHYANGAN

WAKAF TANAH DAN BANGUNAN YAYASAN BAKTI INSAN PARAHYANGAN

Assalamu'alaikum Warohmatullahiwabarokatuh

Meraih Keberkahan Dengan Berwakaf

Secara istilah wakaf diartikan sebagai suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan dan menjadikannya bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Adapun yang dimaksud dengan menahan adalah menghindarkan barang tersebut agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya.

Banyak pendapat mengatakan wakaf termasuk dalam sedekah jariyah. Sedekah artinya memberikan sesuatu tanpa paksaan. Sementara jariyah artinya mengalir (pahalanya)

Dalam hadits lain dikatakan bahwa wakaf termasuk amalan yang akan diperoleh ketika sudah meninggal dunia. Hadits ini memperjelas pendapat sebelumnya tentang wakaf sebagai amal jariyah.

Nabi Muhammad SAW Bersabda

 Sesungguhnya di antara amal shaleh yang mendatangkan pahala setelah orang yang mengamalkannya meninggal dunia, yaitu; Ilmu yang disebarluaskan olehnya, Anak shaleh yang ditinggalkannya, Mushaf (alquran) yang diwariskannya, Masjid yang dibangunnya, Rumah yang didirikan dengan tujuan dijadikan sebagai tempat bermalam (penginapan) orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), Sungai yang dialirkan guna kepentingan orang banyak, Harta yang disedekahkannya. (HR. Ibnu Majah)

Disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Muslim bahwa ada tiga amalan yang tidak terputus walaupun telah meninggal dunia, salah satunya sedekah jariyah (wakaf).

Dari Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah bersabda:

 Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali dari tiga sumber: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakan kepadanya. (HR Muslim).

Sampai saat ini tanah dan bangunan yang menjadi pusat kegiatan Yayasan Bakti Insan Parahyangan Statusnya masih sewa /kontrak, untuk itu kami mohon doa dan dukungan dari Ayah/Bunda/Kakak supaya kami dapat segera memiliki sendiri tanah dan bangunan tersebut.

Kenapa Harus Wakaf Pembebasan Lahan Dan Bangunan

Pahala dari shalat tahajud terputus setelah shalat itu selesai.

Pahala dari puasa sunah terputus setelah berbuka.

Pahala dari baca Al-Quran terputus setelah berhenti baca Al-Quran.

Tapi Tidak Dengan Pahala Wakaf Pembebasan Tanah dan Bangunan

Pahalanya terus mengalir walau sedekahnya sudah selesai.Tidak terputus sekalipun pewakafnya sudah meninggal dunia.

LOKASI PEMBEBASAN TANAH DAN BANGUNAN

Jl. Bojong Koneng Kampung Cilendek RT 03 RW 16, Desa Singasari

Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat - 46412


Luas Lahan

308 m²


HARGA TANAH DAN BANGUNAN

Rp. 1.200.000.000,-

Atau 

Rp. 4.000.000,-/  

Untuk memudahkan pewakif (orang yang berwakaf) dapat berpartisipasi sebesar Rp.4.000.000,- /m² atau kelipatanya atau dibawah angka tersebut dipersilahkan tidak ada batasan wakaf tunai.

Sertifikat wakaf Tunai diterbitkan dalam nominal Rp.4.000.000,- (1 m²) dan jumlah lain yang lebih besar.


Wakaf Pembelian Lahan Juga Dapat Dicicil

Rp.500.000,- (8x)

Rp.1.000.000,- (4x)

Informasi Rekening Yayasan Bakti Insan Parahyangan


Rekening Bank BRI

437001027811538

An. Yayasan Bakti Insan Parahyangan

Rekening Bank BJB

0130282733100

An. Yayasan Bakti Insan Parahyangan


Rekening Bank BSI

7215088434

An. Yayasan Bakti Insan Parahyangan

Semoga pahala Wakaf terus mengalir hingga Yaumil Akhir
Semoga menjadi wasilah untuk rizki yang melimpah dan barokah dunia serta akhrat.


Tombol WhatsApp